Friday, February 10, 2017

UED-SP SRI PEREPAT DESA PRAPAT TUNGGAL

Profil Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Sri Perepat Desa Prapat Tunggal




Profil Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Desa Prapat Tunggal



sunan Pengelola dan Pengurus Usaha Ekonomi Desa Simpan-Pinjam (UED-SP)
1. Ketua : M.Rizwan A.md
2. Kasir : Nurania A.md
3. Tata Usaha : siti yusnita Spd.i
4. Staff analisis kredit M.firdaus A.md
5. Kpm 1 : Norawi
6.Kpm 2. : Mahintan SE,Sy
7.pendamping Desa : Berry pratama s.ip

Ditetapkan di Prapat Tunggal, pada tanggal: 29 september 2015
Kepala Desa Saat itu zahari dan Ketua BPD M.Hatta


LATAR BELAKANG ADANYA PROGRAM UED-SP SRI PEREPAT DESA PRAPAT TUNGGAL

    Dalam rangka mendapatkan modal usaha atau menyalurkan sumber dana, masyarakat desa pada saat ini telah banyak yang memanfaatkan lembaga keuangan di desa, baik yang sifatnya formal seperti BRI Unit Desa, Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), maupun non formal seperti ijon, rentenir, pedagang kredit dan sebagainya. tetapi bagi masyarakat desa yang umumnya golongan ekonomi lemah adakalanya lembaga keuangan tersebut terutama yang formilsulit dijangkau fasilitasnya karena dihadapkan pada beberapa kendala antara lain:

1. Belum menjangkau secara luas kepada golongan ekonomi lemah;
2. Pinjaman harus dengan jaminan/anggunan;
3. Prosedur yang belum difahami oleh masyarakat desa;
4. Biaya pengurusan/pelayanan yang tinggi;
5. Lokasi nasabah umumnya jauh dan sulit dijangkau.

Berdasarkan permasalahan tersebut di atas Direktur Jenderal Pembangunan Desa Departemen Dalam Negeri melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 turut serta berupaya untuk mengembangkan usaha kecil di pedesaan dengan memanfaatkan Dana Inpres Bantuan Pembangunan Desa, melalui Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) yang pada saat itu dikembangkan (Inpres Bandes Tahun 1996/1997 s/d 1998/1999). Sedangkan mulai Tahun anggaran 1999/2000 s/d sekarang belum ada alokasi dana untuk UED-SP secara menyeluruh.

Menumbuh kembangkan UED-SP tersebut dinilai sangat erat karena dapat membantu masyarakat ekonomi lemah dalam penyediaan modal usaha yang mudah, murah, ringan dan cepat. Hal ini sesuai dengan salah satu arah pembangunan masyarakat desa, yaitu pemihakan dan pemberdayaan masyarakat desa dalam rangka proses pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang maju, mandiri dan sejahtera.

PENGERTIAN
Usaha Ekonomi Desa Simpan-Pinjam (UED-SP) menurut Permendagri No.06 Tahun 1998 adalah suatu lembaga yang bergerak di bidang simpan pinjam dan merupakan milik masyarakat desa/kelurahan yang diusahakan serta dikelola oleh masyarakat desa/kelurahan.

TUJUAN
Tujuan dbentuknya UED-SP adalah untuk:

1. Mendorong kegiatan perekonomian masyarakat desa/kelurahan;
2. Meningkatkan kreativitas anggota masyarakat desa/kelurahan yang berpenghasilan rendah;
3. Mendorong usaha sektor informal untuk penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di desa/kelurahan;
4. Menghindarkan anggota masyarakat desa/kelurahan dari pengaruh pelepas uang dengan bunga tinggi yang merugikan masyarakat;
5. Meningkatkan peranan masyarakat desa/kelurahan dalam rangka menampung dan mengelola bantuan modal yang berasal dari Pemerintah dan atau sumber-sumber lain yang sah;
6. Memelihara dan meningkatkan adat kebiasaan bergotong-royong untuk gemar menabung dan secara tertib, tertaur, bermanfaat dan berkelanjutan.

SASARAN
Sasaran kegiatan UED-SP adalah masyarakat yang berada di desa/kelurahan baik perorangan maupun kelompok yang akan memulai berusaha atau mengembangkan usahanya.

CIRI-CIRI UED-SP

1. Milik Desa dan terpisah dari kekayaan Desa;
3. Tumbuh dari bawah berazaskan gotong-royong atau kebersamaan dan saling percaya;
4. Pemberian kredit mudah, murah, ringan, cepat dan dikelola dengan prinsip keuangan formal (adiministrasi pembukuan);
5. Keberadaannya dalam satu batas wilayah administrasi desa.

KEDUDUKAN
UED-SP Berkedudukan di desa dan meupakan bandan usaha milik desa yang pengelolanya terpisah dengan Pemerintah Desa.


SUMBER DANA UED-SP

1. Modal Sendiri:

a. Simpanan Pokok Anggota;
b. Simpanan Wajib Simpanan;
c. Modal Cadangan (dari SHU);
d. Modal Gabungan (yang diintegrasikan ke modal UED-SP);
e. Hibah (penerimaan dari fihak lain yang sah dan tidak mengikat).

2. Modal Bantuan:
Modal bantuan dapat berasal dari Bantuan Pemerintah baik dari APBN maupun APBD serta bantuan lain yang tidak mengikat;

3. Modal Pinjaman:
Modal pinjaman dapat diperoleh dari lembaga-lembaga perbankan, lembaga lain atau dari masyarakat secara kelompok maupun secara perorangan.

KEANGGOTAAN

Anggota UED-SP adalah warga desa setempat yang telah memenuhi syarat ketetapan UED-SP dan/atau warga di luar desa dapat juga menjadi anggota setelah mendapat persetujuan dari kepala Desa/Kelurahan di tempat UED-SP berada.
Syarat-syarat dan kewajiban anggota:
1. Mendaftar diri menjadi anggota dengan membayar simpanan wajib dan biaya administrasi yang telah ditetapkan;
2. Memenuhi tata tertib yang telah ditetapkan/diatur dalam AD/ART UED-SP;
3. Hak-hak anggota yaitu mengikuti segala aktivitas UED-SP, mengajukan pernyataan yang menyangkut pengelolaan UED-SP.

PEMBINAAN
1. Tingkat Kabupaten:
a. Bupati Kabupaten Cianjur melalui Kantor PMD dan Dinas/instansi terkait adalah sebagai Badan Permbina (Tim Pembina LKMD/LPM Kabupaten);
b. Inspektorat Wilayah kabupaten adalah sebagai Badan Pengawas.
2. Tingkat Kecamatan:
Camat melalui Kasi PMD selaku tenaga asistensi UED-SP di wilayahnya serta aparat tingkat kecamatan lainnya, adalah sebagai badan Pembina dan Pengawas.

Kewajiban tenaga Asistensi (TA) UED-SP Tingkat Kecamatan adalah:
a. Membimbing pengelola UED-SP dalam hal pengembangan UED-SP, pembukuan UED-SP dan membantu mengatasi permasalahan yang timbul dalam pengelolaan UED-SP;
b. Menghimpun, mengolah dan menyampaikan laporan perkembangan UED-SP di wilayahnya secara periodic setiap bulan baik secara naratif maupun menggunakan format UED-SP.

4. Tingkat Desa:
Dibina langsung oleh Kepala Desa, LPM dan secara administrative keuangan oleh Tenaga Asistensi UED-SP (PMD Kecamatan).

KETENTUAN PINJAMAN
1. Maksimal pinjaman sebesar Rp. 20 jt dan disesuaikan dengan ketentuan dan kemampuan UED-SP itu sendiri.
2. Pola angsuran pinjaman maksimal 6 bulan dengan 2 cara yaitu:
a. Mingguan selama 12 minggu;
b. Bulanan selama 6 bulan.
Dalam perkembangannya ketentuan ini disesuaikan berdasarkan hasil musyawarah yang dituangkan dalam AD/ART UED-SP yang bersangkutan. Misalnya batas maksimum dapat lebih dari Rp. 20 jt dan pola pinjaman dapat diangsur 12 atau lebih,  baik mingguan atau bulanan.

ADMINITRASI UED-SP
Pelaksanaan administrasi UED-SP dituangkan dalam bentuk model F.1 sampai dengan F.10 yang terdiri dari dua bagian:
1.Administrasi Umum: Adminitrasi yang tidak ada hubungannya dengan oencatatan keuangan misalnya Buku Anggota, Buku Tamu, Buku Agenda Surat Masuk dan lainnya.
2.Administrasi Pembukuan: Administrasi yang ada hubungannya dengan kegiatan dan bentuk produk pelayanan serta pengemban keuangan UED-SP dan terdiri dari:
a. Buku Pokok adalah sebagai pencatat keuangan terdiri dari:
- Buku Kas (F.2);
- Buku Simpanan (F.3);
- Buku Pinjaman (F.4);
- Keadaan keuangan harian/bulanan (F.5).
b. Buku Banu adalah sebagai pembantu pencatatan keuangan terdiri dari :
- Slip Pinjaman (F-6);
- Slip Setoran (F.7);
- Slip Penarikan (F.8);
- Slip Posisi Simpanan Pokok, Wapin, dan Sukarela (F.9);
- Buku Posisi Pinajaman (F.10).

POLA PENERAPAN ADIMINISTRASI DAN PEMBUKUAN
Penerapan administrasi UED-SP dapat dilaksanakan secara bertahap agar memudahkan para pengelola dalam mengadministrasikan keuangan UED-SP. Penerapan tersebut terbagi 2 pola, yaitu:
1. Pola Minimal:
Yaitu pencatatan keuangan masih sederhana tetapi disiplin, sehingga dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola dan buku-buku yang digunakan adalah F.1 sampai F.8.
2. Pola Maksimal:
UED-SP yang telah beroperasi dengan baik dan berkembang ditinjau dari segi keuangan keanggotaan dan telah menerapkan semua buku administrasi yaitu F.1 sampai dengan F.10.

PENUTUP
UED-SP merupakan lembaga pelayanan simpan pinjam yang dikelola oleh masyarakat setempat untuk kepentingan masyarakat dengan syarat mudah, menguntungkan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu dengan dikeluarkannya kebijaksanaan Pemerintah untuk mengembangkan UED-SP, khususnya UED-SP perlu didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dibidang permodalan/perkreditan di desa. Dalam kaitan hal ini Kepala Desa sebagai Pembina dan Penanggung Jawab penyelenggaraan desa, dan pengembangan UED-SP di desanya.

No comments:

Post a Comment

Kasih sayang Adalah Anugerah Dari yang maha kuasa

KEKUATAN DARI KASIH DAN SAYANG Kasih sayang dan cinta. Itu semua adalah anugerah dari Tuhan yang diberikan kepada kita semua. Tujuan...